Akhirman, S.Sos, MM*
*Dosen FE Universitas Maritim Raja Ali Haji
Globalisasi salah satunya di tandai terintegrasinya masyarakat suatu negara dengan negara lainnya. Untuk kegiatan tertentu, demikian juga dengan Indonesia telah menjadi sebuah negara besar dan demokratis memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan juga terhadap masuk dan keluarnya warga negara asing.
Akhir-akhir ini pemerintah khususnya Kepolisian RI, Imigrasi dan turut juga masyarakat diresahkan oleh banyaknya warga negara asing yang berdatangan ke Indonesia dan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan maksud dan tujuan kunjungannya.
Pemerintah telah mengatur perihal ketentuan warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia termasuk warga negaramana saja yang diberikan vasilitas seperti pada awalnya, Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 yang dibuka sejak 10 Juni 2015. Peraturan tersebut pada 100 hari kemudian, tepatnya tanggal 18 September 2015, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 diterbitkan. Jumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia meningkat menjadi 90 negara.
Peraturan tersebut kemudian di atur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 02 Maret lalu yang kemudian menetapkan 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Dalam peraturan tersebut pemerintah RI mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara.
Sebenarnya pemerintah dalam hal ini juga mengatur aktivitas bahwa Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
Yang menjadi permasalahan saat ini orang asing memanfaatkan bebas Visa tersebut tidak sesuai dengan tujuan awalnya untuk kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan di atas. Ada yang menjadi Tenagakerja namun awalnya hanya izin tujuan Wisata, bahkan ada juga menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK).
PEKERJA ASING DI INDONESIA
Derasnya arus globaliasi yang melanda salah satunya Indonesia menuntut pemerintah Indoensia untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap sesiapapun warga negara asing yang masuk dan menyalahi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak menimbulkan keresahan baru selain masalah Narkoba, dan Terorisme yang sudah jauh lebih dahulu meresahkan masyarakat. Saat ini banyaknya orang asing yang bekerja tanpa izin dan bekerja di berbagai sektor industri bahkan menjadi pekerja pada restoran dan masakan siap saji.
Menjamurnya tenaga kerja asing di Indonesia khususnya yang berasal dari Tiongkok, RRC, Jepang dan Korea disebabkan oleh Teknologi pendukung pekerja Industri sebahagian menggunakan bahasa negara-negara tersebut yang hanya di kuasai oleh sebahagian pekerja Lokal. Demikian juga banyaknya orang asing yang bekerja pada restoran, makanan siap saji disebabkan oleh jumlah kunjungan warga negara asing lebih banyak dari Negara-negara yang seperti dari Tiongkok, RRC, Jepang, Korea yang tujuannya wisata serta menikmati makanan dan pelayanan yang mengharuskan pengusaha menyediakan tenagakerja yang menguasai bahasa wisatawan asing tersebut.
PENGAWASAN ORANG ASING
Dengan ditetapkannya 169 Negara sebagai negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, tentunya tidak sertamerta mereka dapat melakukan aktivtas apapun. Hal ini berlaku baik oleh orang asing dan lebih-lebih oleh pengusaha yang mempekerja orang asing di Indoensia, karena harus mengikuti dan mematuhi ketentuan yang lainnya seperti; untuk menjadi dan bekerja di Indonesia telah di atur melalui “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bagaimanapun alasan Globalisasi tidak dapat menjadi pembenaran mudahnya pengusaha Lokal atau Asing mempekerjakan tenagakerja asing di Indonesia. Akan tetapi Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia. Sehingga, jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. Salah satu persyaratan yang dibuat sebagai syarat untuk penggunaan tenaga kerja asing adalah wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga dibatasi, perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing, dll.
Sebagai warganegara kita patut dan mengapresiasi kinerja Kementerian Pariwisata RI yang terus mendorong warganegara asing untuk datang ke Indoensia sebagai wisatawan, menikmati pesona alam Indonesia dengan berbagai fenomena alam yang diciptakan oleh Yang Maha Esa, seperti secara kumulatif (Januari-Juni) 2016, yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rekor baru sepanjang sejarah pariwisata Indonesia. Dalam satu bulan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang datang ke Tanah Air mencapai 6,32 juta kunjungan. Jumlah ini naik 7,64 persen dibandingkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 5,88 juta kunjungan. Jumlah tersebut merupakan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang terlaporkan. Permasalahannya kemudian sebahagian dari mereka menyalahi izin kunjungan dari sebagai tujuan wisata kemudian menjadi pekerja pada berbagai sektor dan bahkan menjadi PSK. Mudah-mudahan pemerintah Indonesia terus mengawasi dan memeberikan sanksi setiap siapapun yang menyalahi aturan ke imigrasian Indonesia, sehingga Indonesia menjadi negara demokratis dan memiliki nomrma-norma hukum yang melindungi warganegara dan norma-norma kehidupan sosial lainnya.
Jika di bebaskan visa asing kemungkinan besar akan memiliki banyak dampak negatif kedepannya..kalau pengawasannya lemah
kebijakan tersebut MERUGIKAN negara, menghilangkan pendapatan negara. Tadi nya mereka masuk pake beli dulu VOA USD 35, sekrang masuk gratis …
saya menyebutnya, kebijakan yang tidak bijak
Dileme atau bukan, sebagai tuan rumah harus memanfaatkan menjadi keuntungan negara atau masayrakat